Sandiaga Uno Bolehkan Penyelenggaraan Event, Ini Syaratnya

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (Foto: Tribunnews)

Penyelenggara kegiatan event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional, salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Baca Juga:  Keributan di Gereja HKBP Cibinong, Polisi Enggan Memberi Keterangan

Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton perlu diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.

“Penyelenggara kegiatan juga wajib memiliki early warning system (sistem peringatan dini) untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Mengenal Fungsi Lain Dari Headrest Mobil Yang Jarang Orang Ketahui