JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan paparannya bersama PT. Jasa Raharja pada acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala Kemenkeu pada Jumat, (12/05/2017).
Menkeu mengatakan bahwa sudah saatnya bagi masyarakat yang telah dipotong iuran Jasa Raharja mendapat manfaat yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Negara melalui BUMN Jasa Raharja yang telah mengumpulkan iuran dan sumbangan dari masyarakat, maka negara wajib mengembalikan manfaat itu kepada masyarakat. Santunan kematian, santuan pengobatan, santunan (apabila) cacat, ambulans dan penguburan jika terjadi kematian. Itu semua dinaikkan,” ungkapnya.
Meskipun nilai santunan asuransi kecelakan transportasi umum naik dua kali lipat, namun besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.
Berikut nilai santunan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut, dan Udara serta PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan-pengobatan dokter (maksimal): Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp 4 juta. (nr/rsa/kemenkeu.go.id)
Jabar News | Berita Jawa Barat