JABARNEWS | BANDUNG – Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menunjukkan kenaikan meski tidak signifikan, tapi menyebabkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu naik ke level dua.
“Level kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Bekasi naik bersama daerah lain di wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk Kota Bogor,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Rabu 1 November 2021.
Peningkatan level pembatasan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Inilah Daftar Besaran UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2022
Baca Juga: Rutin Mengkonsumsi Susu Bisa Membersihkan Paru-paru Dari Asap Rokok? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus
Ia mengatakan peningkatan level pembatasan itu disebabkan penambahan jumlah kasus harian.
Baca Juga: Tiga Waktu Terbaik Untuk Belajar Agar Mudah Menghafal
Baca Juga: Agar Terhindar dari Patah Hati, Lakukan Tips Ini
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Pikobar), Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang masuk dalam lima besar kasus konfirmasi COVID-19 tertinggi di Jabar.
Hingga Selasa (30/11/2021) petang terdapat 33 kasus kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Bekasi. Alamsyah tidak menjelaskan pemicu meningkatnya jumlah kasus Kabupaten Bekasi termasuk kemungkinan ada klaster yang menyebabkan tren kasus kembali naik.
“Ada beberapa penambahan kasus harian. Tidak signifikan. Kemudian untuk klaster baru juga tidak ada,” katanya.
Berdasarkan hasil asesmen badan otoritas kesehatan dunia WHO, peningkatan kasus di Kabupaten Bekasi, wilayah aglomerasi Jabodetabek, serta Bali disebabkan turunnya angka tracing (penapisan) dari setiap kasus positif.
Baca Juga: Agar Terhindar dari Patah Hati, Lakukan Tips Ini
Baca Juga: Agar Terhindar dari Patah Hati, Lakukan Tips Ini
Alamsyah menyebut peningkatan kasus ini menyebabkan sejumlah aktivitas mulai dibatasi di antaranya pendidikan tatap muka yang hanya maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Kemudian tempat ibadah menjadi 75 persen dari total kapasitas. Demikian juga dengan restoran dan pusat perbelanjaan yang dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas.
“Pembatasan ini juga dalam rangka persiapan menuju PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang,” kata dia. ***