Satu Keluarga Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Teluk Mengkudu meringkus satu keluarga di Dusun 2, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat malam (17/7/2020).

Mereka yang ditangkap, yaitu Ruslan alias Untung (59) dan istrinya Sumiati alias Nenek (56) serta anaknya Edi Saputra alias Gindrong (29). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Teluk Mengkudu.

Baca Juga:  Jika Terbukti KDRT, Ini Hukuman Paling Berat Yang Akan Diterima Rizky Billar

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Sabtu (18/7/2020) membenarkan adanya mengamankan satu keluarga di Dusun 2, Desa Pematang Setrak terkait kasus narkoba.

“Mereka ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga, kemudian tim melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan ketiganya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantongan plastik yang berisikan 3 bungkus rokok berisikan 10 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat 3,18 gram, 1 dompet berisi uang Rp 1,5 juta, 1 smartphone, 1 alat isap (bong), 1 dot plaatik, 1 mancis, 1 Ginting dan 2 mancis.

Baca Juga:  Kepala KPPN Purwakarta: Pendapatan Negara Tumbuh 18,2 Persen

“Dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka dan menyita narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, dari keterangan ketiganya narkoba dibeli dari seorang pria berinisial R warga Pekan Minggu, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Bahkan tersangka sudah lama mengedarkan narkoba di daerahnya.

Baca Juga:  Gas Bocor, Dua Rumah di Cianjur Ludes Dilahap Si Jago Merah

“Ketiganya dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(Ptr)