JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Teluk Mengkudu meringkus satu keluarga di Dusun 2, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat malam (17/7/2020).
Mereka yang ditangkap, yaitu Ruslan alias Untung (59) dan istrinya Sumiati alias Nenek (56) serta anaknya Edi Saputra alias Gindrong (29). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Teluk Mengkudu.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Sabtu (18/7/2020) membenarkan adanya mengamankan satu keluarga di Dusun 2, Desa Pematang Setrak terkait kasus narkoba.
“Mereka ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu,” katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga, kemudian tim melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan ketiganya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantongan plastik yang berisikan 3 bungkus rokok berisikan 10 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat 3,18 gram, 1 dompet berisi uang Rp 1,5 juta, 1 smartphone, 1 alat isap (bong), 1 dot plaatik, 1 mancis, 1 Ginting dan 2 mancis.
“Dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka dan menyita narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, dari keterangan ketiganya narkoba dibeli dari seorang pria berinisial R warga Pekan Minggu, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Bahkan tersangka sudah lama mengedarkan narkoba di daerahnya.
“Ketiganya dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(Ptr)