JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 1.252 narapidana beragama Budha mendapatakan remisi khusus pada Hari Raya Waisak. Hal ini dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Rika mengatakan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Tak hanya itu, remisi juga sebagai bentuk hadirnya negara.
“Dan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Ia menerangkanya, pengurangan masa waktu penahahan berdampak juga pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat. Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar reward untuk mereka yang berkelakukan baik dan memenuhi syarat administratif. Tapi, melalui remisi ini negara berhasil menghemat anggaran,” katanya.