Sebanyak 44 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyerahkan santunan kepada Petugas Pemilu yang meninggal dunia. (Foto: Istimewa).

Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Demo Tuntut Manajemen PT Suzuki Indomobil Tambun

“Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Muhadjir.

Baca Juga:  Syarifah Sofiah Jelaskan Soal Hotel Kapasitas 300 Kamar Untuk Pasien Covid-19

Dia menerangkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, untuk itu Muhadjir Effendy menghimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Baca Juga:  Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.