“Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita ga jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” tutup Abetnego Tarigan.
Ditemui ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu.
“Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News