Dalam jumpa pers yang sama, Surya menyebut posisi NasDem di DPR saat ini bukan partai yang menduduki kursi mayoritas atau partai dengan suara terbanyak.
Keputusan itu kemudian digugat oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap gugatan itu, MK dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News