Sebut Usulan Hak Angket Tak Lagi Relevan, Surya Paloh: Sudah Jauh dari Harapan

Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Foto: Ist/Net).

Dalam jumpa pers yang sama, Surya menyebut posisi NasDem di DPR saat ini bukan partai yang menduduki kursi mayoritas atau partai dengan suara terbanyak.

Baca Juga:  Telah Di-Golkar-kan, Hasto Sebut Gibran Bukan Lagi Keluarga Besar PDIP

Keputusan itu kemudian digugat oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Dukungan ke Ganjar Pranowo Terus Mengalir, Siap Berjuang Demi Menangkan Kursi Presiden

Terhadap gugatan itu, MK dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. (Red)

Baca Juga:  Banyak Pencitraan, DPRD Jabar Minta Ridwan Kamil Fokus Tangani Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News