JABARNEWS | PURWAKARTA – Rencana penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu titik terang untuk kembali mengais rezeki para pekerja industri pesta pernikahan.
Pada pemberlakuan new normal, para pekerja industri pesta pernikahan berharap pemerintah kembali mengizinkan pesta pernikahan.
Menurut, Sekretaris Ikatan Silaturahmi Photo dan Videografer Purwakarta (Ispo) Sahrul Ramdhani, selama pelarangan menggelar pesta pernikahan dirinya bersama pekerja seni lainnya kehilangan mata pencaharian.
“Dalam satu pesta pernikahan di Purwakarta jumlah pekerja yang terlibat di dalamnya mencapai minimal 50 orang. Mencakup tim fotografer, perias pengantin, pendekorasi, katering, penata suara, pemusik dan lainnya. Selama dilarang kami kehilangan mata pencaharian. Jadi kami minta pada new normal nanti pesta pernikahan bisa kembali diizinkan,” ungkap Sharul. Pada Senin (1/6/2020).
Ia memastikan akan mentaati anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan, seperti bisa mulai dengan mengurangi jumlah tamu undangan, memperpanjang waktu sewa tempat, menjaga jarak fisik, tidak bersalaman langsung bahkan menyediakan pengecekan suhu tubuh oleh tim medis.
“Jadi bisa diatur sedemikan rupa, yang penting aman dan kami bisa bekerja kembali,” ungkap Sahrul.
Aturan tersebut diklaim telah berhasil diterapkan di zona merah penyebaran Covid-19 seperti Jakarta dan Makasar, Mereka pun berharap diberikan kesempatan untuk menemui Bupati atau Ketua Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami ingin bertemu bupati untuk membahas ini, mudah-mudahan bupati bersedia,” harap Sahrul.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan rencana penerapan kenormalan baru yakni pada 7 Juni 2020. Namun, pemerintah daerah mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Secara global, Purwakarta sudah siap. Tinggal menunggu juklak dan juknis dari pusat maupun provinsi. Saat ini, yang sudah turun juklak dan juknisnya baru dari Kemenkes, mengenai pelaksanaan kesehatan yang terkait dengan dunia kerja,” ungkap Ambu Anne. (Gin)