JABARNEWS | JAKARTA – Selama 14 hari di masa pandemi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar.
“KPK menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp 1,8 miliar. Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat melalui pernyataan tertulis dilansir dari laman Tempo.co, Kamis (17/4/2020).
KPK ikut menerapkan metode bekerja dari rumah bagi para pegawainya mulai 18 Maret 2020 hingga 21 April 2020. Sementara itu, layanan pelaporan gratifikasi pun dilakukan secara online.
Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi. Sedangkan untuk layanan pengaduan dapat melaporkan lewat website, email, maupun call center.
“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang diterima pada pandemi Covid-19,” ujar Syarief.
Ada 98 Laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17-31 Maret 2020. Dari angka tersebut, 64 laporan melaporkan menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL) dan sisanya via email. (Red)