Sembilan Kiai Dikukuhkan Menag Sebagai Majelis Masyayikh, Ini Tujuannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). (Kemenag)

“Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam,” kata dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang.

Baca Juga:  DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam yang ditetapkan AHWA.

Baca Juga:  Jabarnews.com Lolos Verifikasi Faktual Dewan Pers

“Kami berharap melalui momentum pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” ujar Dhani. ***

Baca Juga:  BSN Berikan Sertifikat ISO 'Anti Suap' Untuk SKK Migas