Sempat Disekap, 55 WNI Korban Penipuan di Kamboja Akhirnya Bebas

Kondisi WNI yang disekap di Kamboja. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 55 dari 60 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja telah dibebaskan kepolisian setempat.

Seperti diketahui, ada 60 WNI yang disekap oleh perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Baca Juga:  Siapa Sangka Bisnis Jamur Menjanjikan Cuan di Tengah Pandemi Covid-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini 55 WNI yang telah dibebaskan itu tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.

Baca Juga:  Tiga Cara Mengatasi Flu Pada Anak, Diantaranya Mandi Air Hangat

“Saat ini sebanyak 55 WNI telah dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja,” kata Ramadhan dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Sabtu (30/7/2022).

Ke-55 WNI tersebut terdiri atas 47 orang pria dan delapan orang wanita. “55 WNI masih dalam pemeriksaan Kepolisian Sihanoukvile Kamboja,” tuturnya.

Baca Juga:  Usai Berwisata ke Subang dan Bandung, Empat Keluarga di Karawang Positif Covid-19