JABARNEWS | BANDUNG – Seorang perempuan berinsial NN (32) diduga menjadi korban tindak perdagangan orang (TPPO), atas hal ini suami korban yakni AW (52) membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
AW mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada polisi agar istrinya yang berada di luar negeri bisa segera dipulangkan. Pasalnya, diduga istrinya itu menjadi korban TPPO.
Diterangkannya, istrinya diberangkatkan ke Damman, Arab Saudi pada 25 Oktober 2022 lalu. Setelah sampai di Damman, istrinya bekerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyalur.
Ini pun termasuk terkait dengan besaran gaji dan tugas yang diterima oleh istrinya itu.
AW menuturkan istrinya diberangkatkan ke Dammam, Arab Saudi sejak 25 Oktober 2022 dan saat ini masih berada di sana.