Laporan tersebut saat ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023 dengan menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Dalam laporan, AW mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan PT Panca Banyu Aji Sakti. Sementara ia juga menyebutkan nama Bapak Nasur Alamsyah dengan sponsor saat bertemu dengan pihak perekrut yakni Ibu Dewi. (Red)