Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kini mereka tinggal menunggu pencairan gaji ke-13.

Sebelumnya pemerintah sendiri sudah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 bagi para PNS. Lalu kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 tersebut?

Baca Juga:  Sri Mulyani Sebut THR Sudah Tersalurkan Rp13,4 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan gaji ke-13 bakal cair paling cepat dilakukan bulan Juli mendatang.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4) lalu.

Baca Juga:  JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya

Hal ini juga ditegaskan di dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo. Tepatnya, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:  2 tahun Mangkrak, Kini Puskesmas Plered Bisa Digunakan

Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli. Meskipun, tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan setelah bulan Juli.