Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)

Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 aturan tersebut.

Sementara dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan juga THR Lebaran 2022 dilakukan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

Baca Juga:  Wakili Indonesia, UI Raih Medali Emas Dalam Ajang ICPC Asia

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:  Rumah Ibadah Sudah Boleh Dibuka, Tapi Bupati Eka Bilang Begini

Pada dasarnya, penerima gaji ke-13 termasuk THR di hari Lebaran adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Baca Juga:  Penetapan Paslon, KPU Karawang Gelar Secara Virtual Hadirkan Narahubung Calon

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.