Siap-siap, Ciamis Bakal Mulai Terapkan PSBB Pekan Depan

JABARNEWS | CIAMIS – Untuk mempersempit ruang gerak virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Ciamis siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Jawa Barat.

Menurut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam rapat koordinasi melalui video conference bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dari 17 daerah itu kami menyepakati pemberlakuan PSBB.

“Ia menuturkan bahwa dengan adanya konsep pemberlakuan PSBB, penjagaan di perbatasan harus diperketat lagi, jangan sampai perantau yang berasal dari zona merah bisa lolos dari pemeriksaan,” kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:  PWI Pusat Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan Detikcom

Jadi kata Herdiat, aturan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

“Di Ciamis saat ini sudah terkonfirmasi 4 orang yang telah positif corona, oleh sebab itu akses gerbang masuk Ciamis harus lebih ketat lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Hari Ini Pemulung Hingga Ojol Akan Dapat Bansos dari Pemkab Bekasi

Melalui video conference Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku bahwa penerapan PSBB merupakan kebutuhan Provinsi Jawa Barat.

“Adapun pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yakni dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, yaitu Gubernur Jabar,” paparnya

Baca Juga:  Pasca Mengundurkan Diri dari Ketum, Golkar Akan Beri Airlangga Penghargaan

Oleh sebab itu kata Ridwan Kamil, melalui surat dari Gugus Tugas Jabar yang diteruskan ke Kemenkes tersebut akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan PSBB di tingkat daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

“Pengajuan PSBB itu paling disetujuinya akhir pekan, maka dari itu penerapan PSBB itu rencananya akan diterapkan pada 6 Mei 2020,” ucap Ridwan Kamil. (Tny)