Siap-siap! Emil Akan Ajukan PSBB Bandung Raya

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kajian untuk mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya sudah dilakukan.

Menurut Emil, rencananya itu akan dilakukan pada Rabu atau Kamis (15-16 April) usulan PSBB Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat) akan disampaikan ke Kemenkes.

“PSBB kedua adalah Bandung Raya. Kami sedang siapkan surat kajian data karena ada lompatan di Bandung, Cimahi, kabupaten Bandung,” ujarnya dalam konferensi pers daring Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga:  Peralihan Musim, Warga Purwakarta Diminta Waspadai Penyakit Ini

Penerapan PSBB di wilayah ini karena jumlah sebaran kasus Covid-19 di Bandung Raya begitu meningkat, seperti Bogor, Depok dan Bekasi. Kebijakan ini serupa dengan di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).

Baca Juga:  Kamu Lupa Kirim Meteran Listrik Via WA? Simak Info Penting Ini

Seperti diketahui, PSBB tahap pertama telah diajukan Pemprov Jabar dan disetujui Kemenkes. Ada lima daerah yang diterapkan PSBB yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor yang berlaku pekan depan. Ridwan Kamil memastikan bahwa pelaksanaan PSBB tahap pertama di lima wilayah akan berlaku 15 April 2020.

“PSBB dimulai hari Rabu 15 April 2002 selama 14 hari, setelah 14 hari kita evaluasi, apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya, ” kata Ridwan Kamil, Minggu (12/4).

Baca Juga:  Yuk Coba Bersepeda Pakai "Garuda Bike"

Ia mengatakan mengapa PSBB di lima wilayah lebih dahulu dibandingkan Bandung Raya, karena masuk kluster Jabodetabek.

“Kalau PSBB lancar, akhir Juni tren turun, kalau tak disiplin, masih akan lanjut,” katanya. (Red)