JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh untuk keperluan pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dampak dari kenaikan harga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama penyaluran BSU sudah dibagikan kepada 4,1 juta pekerja.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (17/9/2022).
Lebih lanjut Ida menuturkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.