Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan? Pakar Hukum Sebut Sosok Ini Harus Jadi Tersangka

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

“Itu hanya secara moralnya saja. Bukan yang lain. Sudah lah, jangan diam duduk manis di jabatan itu saja. Lalu, ngorbankan bawahan,” tegasnya.

Tapi, pencopotan jabatan itu tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan, kedepannya akan berpotensi kejadian serupa akan terulang kembali.

Baca Juga:  Ratusan Suporter Cirebon Gelar Doa Bersama dan Nyalakan Lilin untuk Arema

Dia menyebutkan, harus ada tersangka dalam kasus tersebut. AKBP Ferli Hidayat dan Irjen Pol Nico Afinta juga harus dijadikan tersangka.

“Kalau ada itikad baik dari mabes Polri, seharusnya mantan Kapolres Kabupaten Malang dan Kapolda Jatim pasti akan dijadikan tersangka. Kapolda ini kan kesandung banyak masalah. Kasus konsorsium 303 belum selesai, kasus ini lagi bergulir,” ujarnya.

Baca Juga:  TGIPF Temukan Bukti Baru Soal Tragedi Kanjuruhan

Tapi, penyidik harus menyusuri dari tingkat terbawah. Mulai dari oknum polisi yang menembakkan gas air mata itu pertama kali. Termasuk orang yang menembakkan ke arah tribun. Juga, panitia pelaksana yang lambat membuka pintu.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer Usai RUU PNS Disahkan, Menpan-RB; Kita Amankan Dulu