JABARNEWS | BANDUNG – Petugas gabungan TNI, Polri dan Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020) dini hari. Hasilnya petugas menemukan sejumlah tempat hiburan tak menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan surat edaran wali kota Bekasi mempersilakan tempat hiburan, panti pijat hingga SPA buka saat penerapan new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19. Namun syaratnya sejumlah tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan.
Dilansir dari Inews, petugas gabungan sidak di DNA Club, Zentrum Karaoke dan Hotel Avenzel. Petugas menemukan pengunjung tidak menjaga jarak, tidak memakai masker, serta pengelola tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitaizer.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan kegiatan sidak itu untuk mengecek aktivitas masyarakat saat pemberlakuan new normal di Bekasi. Namun petugas gabungan hanya mengimbau pengelola untuk mematuhi surat edaran wali kota Bekasi.
“Dari hasil evaluasi ada beberapa yang diperbaiki pada saat pelaksanaan agar tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19,” kata Wijonarko.
Menurut dia, kegiatan sidak itu akan terus dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya agar masyarakat peduli kesehatan untuk memutus mata rantai virus corona.
“Jadi beberapa tempat masih ada kegiatan masyarakat belum mematuhi, namun kami akan evaluasi untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya kesehatan,” ucap dia. (Red)