Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Menpora Dito Disebut Terima Uang Rp27 Miliar 

Menpora, Dito Ariotedjo
Menpora, Dito Ariotedjo saat menghadiri suatu acara. (foto: Kemenpora)

Majelis hakim dalam sidang tersebut mengorek lebih dalam terkait alasan Dito Ariotedjo menerima dana sebesar Rp 27 Miliar terkait dengan kasus BTS 4G Kominfo.

“Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M,” lanjut hakim.

“Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia,” ungkap Irwan.

Meskipun Irwan Hermawan tidak memberikan rincian yang jelas, dia menegaskan bahwa dana tersebut diterima oleh Dito untuk “penyelesaian kasus.”

Baca Juga:  Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim terkait alasan penggunaan dana tersebut, Irwan tidak memiliki informasi yang lebih rinci. Dia juga tidak tahu apakah dana sebesar Rp 27 Miliar tersebut sudah dikembalikan kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Wagub Uu: Pandemi Tidak Mengurangi Khidmat Idul Adha

Penting untuk dicatat bahwa Irwan Hermawan juga menyebut bahwa dana tersebut merupakan bentuk bantuan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Dana tersebut diserahkan ke tim penasihat hukum Irwan melalui seseorang bernama Suryo.

Irwan juga mengklarifikasi bahwa dia tidak mengetahui hubungan antara Suryo dan Dito Ariotedjo. Pengakuan ini memberikan aspek baru dalam kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan, dan pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (red)

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Korupsi Kades Sukatani, Irda Cianjur Hanya Sarankan Pengembalian Uang Kas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News