Majelis hakim dalam sidang tersebut mengorek lebih dalam terkait alasan Dito Ariotedjo menerima dana sebesar Rp 27 Miliar terkait dengan kasus BTS 4G Kominfo.
“Benar? Harus jelas. Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini, Rp27 M,” lanjut hakim.
“Untuk penyelesaian kasus Yang Mulia,” ungkap Irwan.
Meskipun Irwan Hermawan tidak memberikan rincian yang jelas, dia menegaskan bahwa dana tersebut diterima oleh Dito untuk “penyelesaian kasus.”
Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim terkait alasan penggunaan dana tersebut, Irwan tidak memiliki informasi yang lebih rinci. Dia juga tidak tahu apakah dana sebesar Rp 27 Miliar tersebut sudah dikembalikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Penting untuk dicatat bahwa Irwan Hermawan juga menyebut bahwa dana tersebut merupakan bentuk bantuan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Dana tersebut diserahkan ke tim penasihat hukum Irwan melalui seseorang bernama Suryo.
Irwan juga mengklarifikasi bahwa dia tidak mengetahui hubungan antara Suryo dan Dito Ariotedjo. Pengakuan ini memberikan aspek baru dalam kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan, dan pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News