Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di Purwakarta, Jaksa Hadirkan 15 Saksi

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 15 orang saksi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Bandung dalam sidangan lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas dan bimtek terhadap dua terdakwa mantan Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta Muhammad Rifai dan mantan PPTK Hasan Ujang S, Rabu (26/12/2018).

Lima belas orang saksi tersebut terdiri dari delapan orang sekretaris dewan (sekwan) dan tujuh orang lainnya pekerja Puskesmas dan rumah sakit di Purwakarta. Saksi dari sekwan dan staf Puskesmas dilakukan penyelidikan secara terpisah.

Persidangan berlangsung dari mulai pukul 14.00 sampai pukul 17.00 wib.

Menurut Jaksa, terdakwa M Rifai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan sebagai pejabat pelaksana teknis mengenai 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua bimtek. Namun, kegiatan itu semuanya fiktif.

Baca Juga:  Disindir Soal Banjir, Begini Kata Ridwan Kamil

Semua saksi mengaku mengenal kedua terdakwa. Saksi Tini, mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana selebihnya mengenai keuangan adalah kewenangan dari sekwan dan PPTK.

Saksi lain yakni Pur, mengaku pernah mengikuti bimtek namun menurutnya hanya sebagai fasilitator dan menerima uang saku sebesar Rp. 1,6juta/ kegiatan.

“Saya disini sebagai fasilitator, jadi sistemnya mengerjakan terlebih dahulu baru dibayar oleh PPTK”, ujar Pur.

Dalam beberapa pencairan dana beberapa saksi mengaku kalau mereka disuruh oleh PPTK.

Baca Juga:  Tiga Hal Positif Yang Bisa Didapatkan Ketika Main futsal

Saksi lain selaku staf komisi keuangan, Anton mengaku bahwa dalam beberapa transaksi, kadang diberikan kwitansi kadang tidak, karena ada tim lain.

Terkait perjalanan dinas sendiri menurut keterangan Pur, dia mengaku pernah melakukan perjalanan dinas dua kali bertempat di hotel masih di daerah pulau Jawa. Dan Ia mengaku menerima uang Rp. 3,6 juta.

Hal senada dikatakan Anton, Ia mengaku pernah melakukan perjalanan dinas ke Karawang bersama anggota DPRD satu hari. Namun masing-masing komisi mengaku tidak tahu apa-apa mengenai anggaran APBD dan pertanggungjawabannya terkait itu. Karena menurut mereka, itu kewenangan dari sekwan DPRD dan PPTK.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bantah Ada Pengajuan Percepatan Pilkada

Di persidangan ada beberapa kejanggalan, yakni saksi dari pihak Puskesmas mengaku tidak pernah didatangi oleh anggota DPRD Purwakarta namun terdapat tanda tangan yang ditandatangani para saksi dan mereka mengaku tidak mengetahui apa- apa.

Pada tahun 2016 lalu sekertaris dewan ingin meminta berkas APBD dan di tahun 2015 komisi IV pun sempat datang.

Selebihnya menurut keterangan saksi dari pihak puskesmas dan rumah sakit menjawab tidak ada kunjungan sama sekali di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Purwakarta. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat