“Sebagaimana diskusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, badan peradilan memiliki sifat yang mengikat para pihak, dan nuansanya menjadi keberpihakan apabila mengakomodir pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” ungkap Suhartoyo. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News