JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan bagi pelaku mudik atau pemudik bagi anak-anak.
Aturan tesebut digunakan untuk menjaga keselematan para pemudik, khususnya anak-anak dari paparan Covid-19.
Dalam informasi yang diterima JabarNews.com dari Satgas Covid-19, anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing.
Tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan, yakni sudah vaksin dosis ketiga untuk tidak testing.
Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.