Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN Bahas Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Bandung Siap Bebas Miras: FGD Raperda Minuman Beralkohol Rumuskan Regulasi Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.

Baca Juga:  Temui Ulama di Garut, Cak Imin Malah Bahas Utang Pemerintah Terkait Pertanahan Rp70 Triliun

Kerja sama tersebut tertuang dalam. Ruang lingkup yang meliputi:

1. Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
2. Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
3. Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
4. Pengamanan pembangunan strategis;
Pelacakan aset;
5. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Baca Juga:  Wagub Jabar Tutup Galian Tanah Di Bekasi, Ini Alasannya