Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN Bahas Penguatan Penegakan Hukum di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (5/3/2024). (Foto: Istimewa).

6. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;

7. Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;

8. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.

Baca Juga:  Wah, Korban Pinjol di Kota Bandung Didominasi Pedagang Kecil

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:  Kota Bandung Tak Sedap Dipandang, Gegara  Tiang Kabel Jaringan Semerawut

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Baca Juga:  Bandung Siap Bebas Miras: FGD Raperda Minuman Beralkohol Rumuskan Regulasi Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian