Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.
Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).
Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News