Lebih lanjut, Furqan menjelaskan, ada ratusan ribu korban dan keluarga korban selama puluhan tahun telah diabaikan haknya sebagai warga negara, didiskriminasi dalam kehidupan sosial politik, dibatasi lapangan kerjanya, bahkan ribuan di antaranya ada yang terusir dari tanah air tercinta.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989).
Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998); kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003). (Red)