Soal Izin Tambang untuk Ormas, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat.

Dia menyebutkan, izin usaha tersebut diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sholat Idul Adha 1444 H di Yogyakarta, Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:  Kunjungan ke Purwakarta, Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata

Dia menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

Baca Juga:  Tirto dan Tempo Laporkan Peretasan dan Perusakan Situs