Soal Kasus Penganiayaan Relawan, Maruli Simanjuntak Minta Publik Tak Kaitkan dengan Netralitas TNI

Maruli Simanjuntak
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Foto: Dispenad).

Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta pun pada Selasa minggu ini (2/1/2023) telah menetapkan enam prajurit Kompi B Batalyon Infanteri Raider 408/Suhbrastha sebagai tersangka. Enam prajurit yang menjadi tersangka, yaitu masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Baca Juga:  Pemasangan Dinding Rutilahu oleh Satgas TMMD

Terkait itu, Maruli pun meminta masyarakat untuk tak terburu-buru menarik kesimpulan. Dia juga meminta masyarakat melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

“Rombongannya sudah mutar delapan kali dan sudah berulang kali diingatkan (agar jangan menimbulkan kebisingan). Jadi ada aksi, ada reaksi. Tetapi, bukan liar kesimpulannya. Jangan disangkutkan ke mana-mana dan sebaiknya semua pihak saling evaluasi, bukan kami saja,” bebernya.

Baca Juga:  Kronologi Pemuda di Bandung Aniaya Teman hingga Tewas, Polisi Ungkap Ini

Dia melanjutkan komitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga. Maruli pun meminta masyarakat tinggal mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk persidangan nanti. (Red)

Baca Juga:  CIF Dukung Polres Cianjur Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News