Soal Kedatangan Kaesang Pangarep ke KPK, Pahala Nainggolan Ungkap Hal Ini

karikatur Kaesang Pangarep. (Foto: Dodi/Jabarnews)

Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang. Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan. Kalau milik negara maka akan dinilai ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang, tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan, ya sudah laporannya ya begitu saja bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan. Jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Duh! Oknum Sipir Lapas Ciamis Jadi Kurir Narkoba

Untuk diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/9/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Baca Juga:  Gojek Perkenalkan Logo dan Atribut Baru di FAM

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” ucap Kaesang.

Baca Juga:  PWI Pusat Desak Dewan Pers Pidanakan Si Pemalsu Sertifikat UKW Palsu.

Kaesang menyampaikan, salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.