Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Pelanggaran Pidana

Ilustrasi kelangkaan minyak goreng. (Foto: Istimewa).

“Terhadap temuan ini, Polri mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar,” tambahnya.

Helmy menyampaikan, sudah ada kebijakan pengembalian produk atau return terhadap pedagang yang membeli minyak sebelum penerapan HET. Selisih harga lama dan HET terhadap minyak goreng yang dibeli pedagang itu akan dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga:  Siap-siap, Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya

Polri mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng untuk segera mendistribusikan barang tersebut. Polri juga meminta para pelaku usaha untuk tidak menahan atau menimbun stok minyak goreng serta mengurangi alokasi distribusi produk.

Baca Juga:  Abdul Halim Iskandar: Tahun 2024, Kemiskinan Ekstrim Nol Persen di Desa akan Terwujud

Satgas Pangan Polri, lanjut Helmy, selalu mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk mengantisipasi lonjakan harga dan mengawal ketersediaan bahan pokok.

Baca Juga:  Kata Atalia Pararatya, Jambore Nasional Gerakan Pramuka akan Dihadiri 10.000 Orang

Polri juga melakukan deteksi dini terkait gejolak permasalahan mulai dari tingkat bawah, baik produsen, petani, pedagang, distributor, importir, maupun konsumen, sehingga bisa dikoordinasikan dengan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik, khususnya menjelang puasa dan lebaran.