JABARNEWS | SUMEDANG – Izin Komplek Perumahan Podok Daud dan SPG yang menjadi tempat longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, kini menjadi sorotan polisi hingga legislatif.
Pasalnya, di lokasi itu seharusnya tidak dijadikan perumahan karena berada tepat di lereng bukit dengan kondisi tanah gembur.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Irwansyah Putra angkat bicara mengenai hal ini. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang mengkaji ulang perizinan komplek perumahan Podok Daud dan SPG yang menjadi tempat longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung.
“Di sini seharusnya tidak ditanami beton, tapi pohon,” ujar Irwansyah ketika meninjau longsor Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Selasa (12/1/2021).
Dengan kondisi seperti itu dan tidak ada upaya penanggulangan seperti membangun tembok penahan tebing, seharusnya dua komplek perumahan tersebut tidak diberi izin oleh pemerintah daerah.
“Kalau hemat saya bekukan saja (izinnya),” tegasnya.
Dia juga berharap agar masyarakat sekitar mau dievakuasi seluruhnya, mengingat kondisi lahan masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan.
“Tadi saya melihat melalui kamera drone, masih ada retakan besar. Kata tim SAR itu bisa longsor kapan pun baghkan ketika tidak hujan. Jadi masyarakat saya imbau untuk mengevakuasi diri,” ujarnya.
Jika tidak ingin meninggalkan rumah, paling tidak, kata Irwansyah, saat hujan atau malam hari, masyarakat bisa menghindari tinggal di dalam rumah sekitar lokasi longsor.