JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya akan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Meski begitu, Mahfud menyebut pemerintah tengah mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Pemerintah dalam hal ini akan terus berkonsultasi dengan MK.
“Sikap pemerintah jelas ikut putusan MK,” kata Mahfud kepada wartawan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (2/6/2023).
“Tapi apa, putusan MK itu, nah ini yang opsinya yang masih dipelajari. Akan terus dikonsultasikan dengan MK yang membuat,” tambahnya.
Mahfud menjelaskan, pemerintah wajib tunduk terhadap putusan MK dengan syarat putusan tersebut masuk akal.