Soal MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo Sampaikan Hal Ini

Bakal Capres Ganjar Pranowo. (Foto: Kompas).

Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.

“Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” terangnya.

Baca Juga:  Kerap Mendapat Pertanyaan Soal Capres, Begini Jawaban Jokowi

Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dari Hasil Survei LSI Juli 2023, Urutan Anies Baswedan di Bawah Jokowi

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. (Red)

Baca Juga:  Perdana.. Siswa Bisa Belajar di Rumah dari Siaran TVRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News