Soal Munaslub Kadin Indonesia, Menkumham Tegaskan Hal Ini

Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa).

Supratman menjelaskan bahwa penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Buka Peluang Kerjasama dengan Demokrat

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Baca Juga:  VIDEO: Partai Golkar Buka Opsi Munaslub, Ingin Airlangga Dicopot?

Arsjad juga menyebut telah dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Red)

Baca Juga:  Munaslub dan Pencopotan Airlangga Menguat, Dewan Etik Golkar Ambil Tindakan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google Newsa