JABARNEWS | BANDUNG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perkebunan yang bertujuan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 masih mengambang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Ginanjar mengatakan ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan persoalan saat ini. Sehingga, lanjut dia, pihaknya belum dapat memastikan finalnya seperti apa, karena pembahasan Raperda tersebut masih dalam tahap pasar per pasal.
“Kami juga mendapatkan masukan dari tim ahli ataupun dari pihak lain yang terkait dengan Raperda Perkebunan,” kata Ade di Bandung Selasa (27/10/2020).
Oleh karena itu, dia menyebut, Pansus VIII meminta masukan dari pihak perkebunan swasta atau lembaga masyarakat yang peduli lingkungan. Masukan tersebut, sambung Ade, nantinya akan disinkronkan dengan pasal dalam Raperda Perkebunan.
“Jadi saat ini kami belum bisa memutuskan hasil terkait Raperda Perkebunan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pansus VIII telah mengunjungi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Dari kunjungan tersebut, nantinya akan disinkronkan dengan perkebunan yang ada di Provinsi Jabar. (Rnu)