“Kami setuju dengan segala sesuatu yang demi kebaikan republik, tetapi kami harus hati-hati dalam menilainya dan mengambil pelajaran dari pengalaman yang telah kami lalui,” tambahnya.
Sebelumnya, penunjukan Luhut telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 250.k/hk.02/mem/2021 tentang Tim Persiapan Pembentukan NEPIO.
Tim ini adalah tim nasional lintas sektoral yang bertugas mempercepat persiapan dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Anggota tim terdiri dari Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Menteri/Kepala Lembaga terkait, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ESDM, dan Ketua Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN).
Tim NEPIO bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN. Tim ini diinisiasi untuk mendukung pencapaian target transisi energi dan emisi nol bersih pada tahun 2060. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News