Soal Pengadaan APD untuk Pilkada, Ini Kata Mendagri

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan mengupayakan payung hukum agar pengadaan alat pelindung diri atau APD protokol Covid-19 untuk keperluan Pilkada 2020 bisa tanpa lelang.

Tito mengaku telah berbicara dengan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Polri, dan Jaksa Agung terkait hal ini.

“Saya minta jangan dilakukan lelang, tapi penunjukan langsung,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pilkada 2020 di Kalimantan Barat yang disiarkan Youtube Kemendagri RI, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polda Jabar: Diduga Ngantuk Atau Kecepatan Tinggi

Tito beralasan, pengadaan alat-alat kesehatan protokol Covid-19 memerlukan kecepatan. Sebab, Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian yang harus dilakukan dari pintu ke pintu rumah warga.

Jika lewat lelang, kata Tito, maka pengaadannya akan terlalu lama. Petugas yang melakukan coklit pun menjadi tak terlindungi sehingga riskan tertular Covid-19.

“Ketua LKPP menyampaikan, enggak usah penunjukan langsung Pak, pesan langsung saja. Wah lebih mantap lagi saya bilang gitu,” ujar Tito.

Baca Juga:  Korban Investasi Bodong Cianjur Berharap Bantuan Hukum dari Hotman Paris

Menurut Tito, pada pekan ini ia akan segera menghubungi Menteri Keuangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua LKPP, Ketua BPKP, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk merumuskan payung hukum terkait kemudahan pengadaan APD untuk keperluan Pilkada ini.

“Supaya ada semacam hitam di atas putih untuk memberikan payung bahwa boleh dilakukan pengadaan langsung atau penunjukan langsung. Kalau enggak akan telat. Itu solusi masalah pengadaan cepat,” kata Tito.

Baca Juga:  PT Indomarco Prismatama Serahkan Bantuan Masker Di Purwakarta

Selain itu, Tito meminta kepada gubernur di daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 untuk juga berkoordinasi dengan BPKP, LKPP, Polda, Kejaksaan Tinggi, KPU, dan Bawaslu setempat untuk juga membicarakan hal tersebut.

“Yang penting enggak ada niat kita untuk lakukan mark up, supaya cepat ini bisa dikerjakan. Kalau proses lelang lambat, anggota bisa-bisa enggak jalan, mereka bisa mogok nantinya,” ujarnya. (Red)