“Hal ini agar PMI terhindar dari eksploitasi maupun perlakuan lain yang melanggar hak asasinya,” tambahnya.
Sampai Oktober 2022 terdapat 75 negara tujuan penempatan PMI dengan beberapa skema penempatan sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 3/488/PK.02.01/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
“PSI mendukung pesan tegas Pak Jokowi untuk memberantas pengiriman PMI ilegal serta pengkinian pendataan dan pemantauan PMI,” ungkapnya.
Tak hanya itu, PSI juga mendorong Pemerintah Indonesia agar jaminan sosial PMI atas kesehatan, pensiun, hari tua, dan asuransi jiwa, selain dipastikan nilai manfaatnya mencukupi, juga dipastikan kemudahan prosedurnya.
“Jangan sampai misalnya untuk klaim manfaat jaminan sosial harus pulang dulu ke Indonesia, yang tentunya tidak efisien dari segi waktu maupun biaya,” tandasnya. (Red)