Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!

DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa).

Yanuar menjelaskan, keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Lebih dari itu, keputusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Baca Juga:  Waduh! Mensos Risma Sebut Potensi Kerugian Negara dalam Penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M, Tapi...

Menurut Yanuar, dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negada. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Baca Juga:  Ini Potensi Gangguan Kamtibmas di Bogor Jelang Pemilu 2024, Menurut Bima Arya

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur pennyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Baca Juga:  Bey Machmudin: 19.750 Personel Gabungan Siap Amankan Pencoblosan Pemilu 2024

“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tandasnya. (Red)