JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani angkat bicara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI).
Netty mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Melalui UU tersebut, lanjut Netty, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) diamanatkan untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.
“Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang,” kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).
Dia menjelaskan, dalam berbagai kajian dan penelitian, sebanyak 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.