Oleh Karena itu, Netty mengingatkan pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah untuk betul-betul memahami syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri.
“Jadi jangan sampai nanti ada aparat menjadi oknum, ada orang-orang yang seharusnya melindungi ternyata secara tidak langsung terlibat,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Atas dasar itu, Netty kembali menegaskan, penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera. Sehingga, perusahaan atau oknum pihak penyalur tidak terus bermetamorfosa menyalurkan PMI ilegal.
“Yang memberangkatkan itu kan jelas ada, entah orang, entah perusahaan. Nah ini yang menurut saya kemudian kita butuh tindakan yang konkret bukan hanya wacana,” tegasnya.
Diketahui, seorang perempuan asal Kota Cimahi, Noviana Indah Susanti (37) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Korban dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai scammer atau penipu online.