JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-Undang Desa dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/2).
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode.Revisi tersebut menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Sosiolog dari Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Mukhijab, menilai bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut menunjukkan sikap ambisius dari aparat desa. Menurutnya, tuntutan ini mencerminkan adanya monetisasi kekuasaan.
“Tuntutan kepala desa bisa berkuasa di desanya selama 16 tahun itu menegaskan tentang adanya monetasi kekuasaan,” ujar Mukhijab pada Kamis (8/2). Dia juga menyoroti persoalan moralitas dari kekuasaan yang sering diabaikan oleh para aparat desa.
“Andaikata mereka masih berpegang pada etika kekuasaan, mereka menyadari bahwa apabila berkuasa makin lama, makin potensial dan besar kesempatannya untuk menyalahgunakan kekuasaan,” tambahnya.