Mukhijab juga mengkhawatirkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan peluang lebih luas untuk melakukan tindakan penyelewengan.
Selain itu, Mukhijab menyoroti dampak perpanjangan masa jabatan terhadap produktivitas kerja. “Selain faktor kesempatan, usia kepala desa yang makin tua berdampak pada makin menurunnya produktivitas kerja karena faktor kesehatan dan lainnya,” paparnya.
Sementara itu, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dinilai memiliki dampak yang bermasalah menjelang pesta demokrasi. Mukhijab mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat menjadi ladang jual-beli suara, karena perangkat desa dianggap mampu memobilisasi massa untuk mendukung salah satu kontestan dalam pemilu. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News