Soal Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:  'Transaksi' Traktor, Kejagung Sidik 85 Poktan Di Kabupaten Tasik

Mahfud MD menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Tetapi, lanjut dia, berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Baca Juga:  Gosip Politik, Kata Mahfud MD Soal Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Parpol

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” kata Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Sempat Dukung Penundaan Pemilu 2024 PAN kini Berubah Haluan, Takut Ditinggal Pemilih?

Dia menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.