JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat sensasi berlebihan dalam putusannya memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Mahfud MD menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Tetapi, lanjut dia, berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” kata Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Dia menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.