Soal Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd).

“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tulisnya.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Libatkan Perempuan dalam Pengawan Pemilu 2024

Keempat, Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Baca Juga:  Tagar Tangkap Dua Anak Jokowi Trending di Twitter, Ini Alasannya

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Optimis Sorlip Surat Suara di Kota Bandung Selesai Tepat Waktu

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tutupnya. (Red)