JABARNEWS | BANDUNG – Kemendikbudristek melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memastikan bahwa semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan bahwa tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” kata Anindito dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (29/3/2022).
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” tambahnya.
Namun, lanjut Anindito, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.