Soal Revisi RUU Sisdiknas, Bagaimana Nasib Sekolah dan Madrasah? Ini Kata Kemendikbudristek

Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo. (Foto: Istimewa).

“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” jelasnya.

Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Segera Laporkan Pungli yang Meresahkan Investor

Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

Baca Juga:  Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

“Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Live di Instagram Saat Menyerang, Pemuda Tanggung ini Diringkus Polisi